spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengemudi Ojol di Samarinda Harapkan THR dari Perusahaan Aplikasi

SAMARINDA – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (THR) keagamaan bagi driver Ojol (Ojek Online)

Berdasarkan aturan SE tersebut, THR akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2025. Besarannya dihitung secara proporsional yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Salah satu driver Ojol di Samarinda, Rusli, telah beroperasi sejak 2017, mengungkapkan kebahagiaannya.
“Dari pusat katanya ada program THR, tapi syarat-syaratnya belum diumumkan secara resmi. Jadi kami masih menunggu kepastian,” katanya.

Senada dengan Rusli, Yuda berharap program ini bisa terealisasi terutama di bulan Ramadan ketika pendapatan naik-turun. “Kalau bisa dapat THR, tentu sangat membantu. Pendapatan selama Ramadan tidak menentu jadi semoga ini bisa cair,” ujar Yuda.

Menurut para driver, jam operasional mereka selama Ramadan berubah. Malam hingga subuh menjadi waktu paling ramai karena banyak pesanan makanan sahur.

“Siang lebih sepi tapi malam sampai subuh lumayan banyak orderan,” tambah Yuda.

Para driver berharap kepastian dan transparansi dari perusahaan aplikasi terkait pemberian THR ini.
“Yang penting ada kejelasan. Kalau memang ada, kami sangat berterima kasih,” kata Rusli.

Beberapa ketentuan utama dalam surat edaran ini meliputi:
– THR diberikan kepada driver dan kurir yang terdaftar secara resmi.
– THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H.
– Besaran THR 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.
– Pengemudi dengan produktivitas tinggi akan menerima THR lebih besar.

Pemerintah daerah diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan perusahaan aplikasi memberikan hak kepada para pengemudi sesuai aturan.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS