spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penggusuran Pasar Subuh Samarinda, Anggota DPRD Samarinda Sesalkan Tindakan Refresif

SAMARINDA – Penggusuran Pasar Subuh, Jumat (9/5/2025) di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda, tidak lepas dari tindakan kekerasan aparat. Polisi, tentara serta Satpol PP yang turut meratakan pasar, disebut-sebut melakukan pemukulan, memiting, hingga menyeret warga sipil.

Anggota DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, sempat bergabung dengan para pedagang pada pagi itu. Ia ingin membuka dialog antara pedagang dan aparat, namun ia tidak digubris hingga ikut berdesakan dengan aparat.

“Kami ‘kan tadi susah sampaikan di hadapan Satpol PP di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Artinya kami bersama teman-teman anggota dewan menyampaikan sangat disayangkan kegiatan dilakukan seperti itu (kekerasan),” katanya.

Ahmad Vananzda sendiri tidak ingin menghalangi pemerintah kota untuk melakukan relokasi, hanya saja perlu ada komunikasi yang baik. Setelah bercakap dengan pedagang, Vananzda mendengarkan aspirasi mereka, di mana mereka perlu kejelasan langsung dari pemerintah kota.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas, sempat menerangkan pihak Pemkot telah melakukan komunikasi sejak satu setengah tahun terakhir. Di mana dari 64 pedagang, 56 telah melakukan pemindahan lapak ke Pasar Dayak, Jalan PM. Noor.

“’Kan ini sisa delapan pedagang saja, mengapa harus sampai melakukan tindakan semacam itu. Harusnya pemerintah bisa lebih persuasif. Masa iya, merelokasi delapan pedagang dengan seluruh aparat dikerahkan,” ungkap Vananzda.

Vananzda berharap Pemkot Samarinda mengevaluasi tindakan aparat utamanya bagi Satpol PP.

“Tugasnya Satpol PP ‘kan hanya membongkar. Bukan memiting atau memukul orang,” ujarnya.

Setelah melakukan RDP yang mempertemukan para anggota dewan, OPD, pedagang, serta mahasiswa, Vananzda menyebut solusi akan diberikan oleh Pemkot Samarinda, namun agaknya rumit untuk mengembalikan Pasar Subuh kembali seperti semula.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS