spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjelasan Anggota Bawaslu Kaltim mengenai Penanganan Pelanggaran Pilkada

SAMARINDA – Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pihaknya.

Menurut Galeh, Bawaslu memiliki saluran khusus untuk pelaporan pelanggaran pilkada serentak yang telah diluncurkan.

“Saluran tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait pelanggaran,” ujar Galeh.

Ia menambahkan, setiap informasi yang diterima akan diinvestigasi terlebih dahulu.

Jika informasi tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan ditetapkan sebagai temuan resmi.

Galeh menjelaskan, Bawaslu menangani pelanggaran dengan dua cara: melalui temuan langsung atau laporan dari masyarakat.

“Jika ada masyarakat yang merasa takut untuk melapor langsung, mereka bisa memberikan informasi kepada kami,” jelasnya.

Informasi tersebut akan diolah dan, jika ditemukan bukti yang cukup, akan diproses lebih lanjut sebagai temuan.

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menjaga validitas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Meskipun kami tidak memiliki kewenangan untuk melindungi saksi secara langsung, informasi yang disampaikan tetap akan diperlakukan secara serius dan akan dilindungi secara hukum,” imbuhnya

Menurut Galeh, banyak penanganan pelanggaran yang berhasil diungkap berkat informasi yang diberikan masyarakat.

Dengan adanya saluran pelaporan ini, Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas pilkada di Kalimantan Timur.

“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam proses ini dan berusaha untuk memberikan perlindungan kepada saksi,” tutupnya. (Dim)

Penulis: Dimas
Editor: Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img