spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penuhi Target 20 Persen Kawasan Hijau, Kukar Segera Bangun Hutan Kota

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memenuhi target pemerintah pusat untuk memiliki kawasan hijau minimal 20 persen dari total wilayah. Salah satu langkah strategisnya adalah pembangunan hutan kota yang akan berlokasi di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa kawasan seluas lebih dari 1 hektare telah ditetapkan sebagai lokasi hutan kota. Lahan ini sebelumnya dibeli Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) pada 2024 dengan nilai sekitar Rp 13 miliar.

“Ini bagian dari target kita 20 persen untuk tutupan lahan,” ujar Slamet.

Selain menjadi kawasan hijau, hutan kota ini dirancang multifungsi. Tidak hanya sebagai ruang hijau, lokasi ini juga akan digunakan sebagai tempat rapat dinas, memberikan suasana baru bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugasnya.

“Kami juga ingin menjadikannya sebagai wahana edukasi bagi masyarakat dan lokasi wisata berbasis alam,” tambahnya.

Pembangunan hutan kota ini akan dimulai dengan perencanaan dan Detail Engineering Design (DED) pada anggaran perubahan APBD Kukar 2025. Jika sesuai jadwal, proyek fisiknya akan dimulai pada 2026.

“Konsepnya di bayangan saya ada tempat rapat, tempat wisata, dan mungkin ada kafe di dalamnya,” tutup Slamet.

Pembangunan hutan kota ini sejalan dengan tujuan pemerintah pusat untuk menciptakan kawasan hijau di setiap wilayah. Kawasan hijau tersebut berperan dalam mengurangi polusi udara, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah risiko banjir, serta meningkatkan kualitas estetika dan kualitas hidup warga kota.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS