SAMARINDA– Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin mengatakan penyakit akibat kerja (PAK) adalah masalah kesehatan yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus. PAK menurutnya bukan penyakit umum.
“PAK bukan penyakit umum yang terjadi pada masyarakat karena sebagai pengaruh risiko oleh pekerjaan dan lingkungan kerja,” jelas Jaya, Jumat (3/11/2023).
Kemajuan pembangunan yang digerakkan oleh modernisasi teknologi komunikasi dan informasi, serta industrialisasi, memberikan pengaruh negatif dengan risiko kesehatan, selain tentunya pengaruh positif.
“Setiap pekerjaan memiliki potensi menimbulkan masalah kesehatan yang disebabkan oleh proses kerja, lingkungan kerja serta perilaku kerja,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, terdapat 54 persen penduduk Indonesia pada usia kerja dan sebagian besarnya merupakan pekerja.
Sementara pada data Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) pada 2013, setiap tahun ditemukan 2,34 juta orang meninggal terkait pekerjaan, baik penyakit maupun kecelakaan dan sekitar 2,02 juta kasus meninggal terkait PAK.
“Menurut kajian WHO, bahaya di tempat kerja merupakan penyebab atau memberikan kontribusi bagi kematian dini jutaan orang di seluruh dunia dan mengakibatkan penyakit serta kecacatan bagi lebih dari ratusan orang setiap tahunnya,” bebernya.
Dari 2,2 juta kematian per tahun, lanjut Jaya, ada 800 ribu di antaranya disebabkan faktor risiko di tempat kerja, seperti bajan kimia karsinogenik, partikel, hingga penyakit infeksi HIV/AIDS dan TBC.
“Namun, kasus PAK di Indonesia saat ini seperti fenomena ‘Puncak Gunung Es’. PAK yang dilaporkan masih sangat kecil. Pada 2017, kasus PAK yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya berjumlah 107 kasus per tahun,” imbuhnya.
Jaya juga mengharapkan sosialisasi PAK dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pada pekerja, pengusaha, pemerintah dan masyarakat tentang arti penting pencegahan dan penanganan PAK.
“Saya berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta melindungi hak-hak pekerja yang terkena PAK,” pungkasnya. (ADV/RM)