spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyelidikan Lanjut, Gakkum KLHK Periksa Koperasi yang Diduga Sempat Tawarkan Kerja Sama ke Unmul

SAMARINDA— Buntut dari penerobosan pertambangan ke dalam kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan lakukan penyelidikan kepada pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini, koperasi yang sempat mengajukan kerja sama dengan pihak Universitas Mulawarman (Unmul) pada tahun lalu turut dilakukan pemeriksaan.

“Jumat,12/04/2025, pemeriksaan dua orang dari pihak KSU (Koperasi Usaha Bersama). Ketua KSU sedang sakit, tapi nanti bisa kita periksa. Satu orang hadir yakni bagian Humas, KTT dan alat berat,” ungkap Kepala Balai Gakkum, David Muhammad.

Sebelumnya, KSU Putra Mahakam Mandiri (PMM) sempat memberikan surat pengajuan kerja sama pada pihak Unmul untuk melakukan penambangan di kawasan KRUS. Tepatnya pada 12 Agustus 2024 dengan atas tanda tangan, H Bustani Juhri.
Namun di sisi lain, pihak Unmul menolak bahkan tidak menindaklanjuti surat tersebut, melainkan membuat surat perlindungan atas aktivitas tambang yang dapat merusak KRUS kepada pihak Gakkum KLHK Kalimantan.

“Masih penyelidikan, pemeriksaan,” tegas David.

Ia tidak memberikan rincian dari pemeriksaan, tetapi pihak Gakkum KLHK Kalimantan meminta segala pihak untuk bersabar selama proses penyelidikan berlangsung. Hingga saat ini, tidak ada kepastian kapan penyelidikan akan ke tahap selanjutnya hanya ada jawaban ‘secepatnya’. Kemudian belum ada tersangka penyerobotan yang menghilangkan 3,2 hektar hutan konservasi tersebut.

Pihak Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul sendiri telah berkoordinasi dengan rektorat untuk membentuk tim terpadu untuk bergerak.

“Tim yang bergerak ke penanganan kawasan dan ada tim laporan tindak pidana,” ujar Dekan Fahutan Unmul Prof Irawan Wijaya Kesuma.

Sejauh ini hutan yang gundul seluas 3,2 hektar ditinggal begitu saja oleh pihak tidak bertanggung jawab. Padahal terdapat pohon ulin yang tumbuh. Unmul melalui rektorat mengutuk keras kegiatan ilegal tersebut dan berharap sesegera mungkin pihak penerobos dapat diproses secara hukum.

 

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS