spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peringatan Menkes soal Celana Ukuran 32, DPRD Kaltim Angkat Bicara

SAMARINDA – Saat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut ukuran celana jeans pria di atas 32 sebagai “alarm” risiko kematian lebih dini, publik pun bereaksi beragam. Ada yang mengernyitkan dahi, ada pula yang merasa terusik. Namun di balik pernyataan yang memicu diskusi ini, terselip pesan penting: waspada terhadap obesitas.

Menkes Budi menjelaskan bahwa maksud utamanya adalah mengajak masyarakat menjaga Body Mass Index (BMI) atau indeks massa tubuh, meski ia menyampaikan hal tersebut dengan pendekatan yang lebih membumi.

“Kalau pakai istilah BMI mungkin kurang dimengerti masyarakat luas,” ujarnya, Minggu (23/5/2025).

Pernyataan ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kalimantan Timur, dr. H. Andi Satya Adi Saputra. Ia tidak sepenuhnya menolak analogi sang menteri.

“Lingkar perut yang besar memang erat kaitannya dengan berbagai penyakit. Obesitas dapat meningkatkan risiko hipertensi, diabetes, dan gangguan kesehatan lainnya,” ujar Andi Satya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu.

Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan pernyataan Menkes secara harfiah.

“Ajal tetap di tangan Tuhan, bukan di tangan Menkes,” katanya sambil tersenyum.
Dokter muda ini mengajak masyarakat memahami maksud dari pernyataan Menkes secara jernih — bahwa ini merupakan ajakan untuk hidup sehat, bukan vonis umur.

Dengan nada bijak, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu menutup komentarnya:

“Tak perlu dipolemikkan. Kita paham bahwa yang disampaikan adalah soal kesehatan. Semakin besar lingkar perut, semakin besar pula risiko penyakit yang mengintai,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS