TENGGARONG – Dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk perangkat desa se-Kukar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Kukar pada Kamis (7/11/2024) ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat desa mengenai pentingnya tata kelola informasi yang terbuka dan responsif.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Sofyan Agus, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerintah desa memahami kewajiban mereka dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin memastikan perangkat desa dapat memberikan layanan informasi yang memadai kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi pemerintahan,” ujar Sofyan Agus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ia menyoroti bahwa desa harus beradaptasi dengan era digitalisasi informasi, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin desa-desa di Kukar lebih siap menghadapi transformasi digital dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Solihin.
Menurut Solihin, keterbukaan informasi publik juga berperan penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan pengelolaan informasi yang baik, desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Diskominfo Kukar, sebagai pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten, terus berkomitmen mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa-desa. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan desa-desa di Kukar sebagai teladan dalam implementasi KIP di tingkat lokal.
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya menciptakan pemerintahan desa yang responsif dan dapat dipercaya,” tambah Solihin.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kukar berharap desa-desa mampu mengelola informasi secara profesional dan transparan, sekaligus memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dengan cepat dan akurat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mendorong kepercayaan publik, dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap desa di Kukar dapat menjalankan perannya sebagai badan publik yang transparan dan akuntabel,” tutup Solihin.
Dengan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan, Diskominfo Kukar optimistis dapat membangun pemerintahan desa yang modern, terbuka, dan melayani masyarakat dengan lebih baik. (Adv)