spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perlindungan Kekerasan dan Bullying Bagi Anak, Program Mental Health Akan ‘Go To School’

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyadari pentingnya pendidikan seksual yang dilakukan sejak dini, namun untuk masuk dalam ranah kurikulum pelajaran tentu membutuhkan persetujuan dan kebijakan dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui pendidikan seksual dini yang dimaksud yakni memberikan pemahaman batas-batas yang aman dalam interaksi sosial. Selain itu, memperkenalkan konsep dasar tentang seksualitas kepada anak-anak sejak dini itu penting.

Neni menjelaskan langkah awal dari Pemkot Bontang yakni dalam program yang digaungkan terkait program mental health, termasuk ada Puskesmas go to school yang tidak hanya membahas terkait bullying, namun mengedukasi terkait pelecehan seksual.

Masih banyaknya anak-anak yang tidak mengerti apa yang sebenarnya mereka alami saat menjadi objek pelecehan maupun bullying. Akhirnya, anak-anak tidak mengerti apa yang harus mereka perbuat saat terjerat dalam situasi tersebut.

“Ranah privasi penting untuk mereka ketahui, tidak ada yang boleh memegang kecuali dirinya sendiri. Mereka harus tahu kalau itu harus dijaga,” pungkasnya saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Pembelajaran ini harus menyentuh orang tua dan para guru. Neni menyarankan adanya pendidikan non formal di luar sekolah untuk hal tersebut sehingga dapat menyentuh seluruh kalangan.

Tidak dapat dipungkiri pengaruh lingkungan dan teknologi berpengaruh besar, apalagi kurangnya batasan dalam mengaksesnya.

“Puskesmas go to school itu mengedukasi ranah-ranah seperti itu dan sudah jalan sejak Januari. Anak-anak harus tahu apa yang mereka alami dan ke mana mereka harus melapor, kita tanamkan juga agar mereka tidak takut,” terangnya.

Neni melihat fenomena yang menggeliat dalam Media Sosial (Medsos) sangatlah mengerikan. Banyaknya akun yang membahas penyimpangan menjadi hal yang seakan lumrah.
“Kita harus jelaskan hal-hal buruk pada mereka (anak-anak) agar dapat melakukan antisipasi,” ungkap Neni.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS