TANJUNG REDEB – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tentang penerapan kebijakan untuk menyerap 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar dinilai tidak dianggap dan masih jauh dari harapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangungsong. Dirinya menyampaikan saat ini beberapa perusahaan di Kabupaten Berau masih mengabaikan Perda tersebut. Beberapa perusahaan masih memprioritaskan tenaga kerja luar daerah ketimbang tenaga kerja lokal Berau.
Beberapa waktu lalu, sejumlah perwakilan dari masyarakat lingkar tambang, menyuarakan kekecewaannya pada sejumlah perusahaan di Bumi Batiwakkal.
Menurutnya, selama ini Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja tidak diindahkan oleh perusahaan. Perusahaan dinilai lebih mempermudah masuknya tenaga kerja luar daripada memberikan peluang bekerja kepada masyarakat lokal Berau.
Menurutnya kekecewaan masyarakat tersebut adalah hal yang wajar. Dikarenakan penyerapan tenaga kerja lokal tidak sesuai dengan target dan regulasi yang berlaku.
“Banyak keluhan yang telah disampaikan. Kekecewaan tersebut adalah hal yang lumrah mengingat banyak masyarakat Berau yang dipersulit untuk bekerja di sebuah perusahaan,” ujarnya.
Untuk itu, Rudi meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Berau dapat kembali mematuhi regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut. Ia meminta pihak perusahaan membuka mata atas keluhan tersebut.
“Saya minta perusahaan bisa membaca kembali Perda yang ada, jangan sampai masyarakat lokal Berau hanya menjadi penonton di dalam rumahnya,” sambungnya.
Rudi juga meminta agar Pemkab Berau dapat menegaskan penerapan Perda tersebut pada setiap perusahaan yang beroperasi di Berau. Pemkab Berau harus segera mencari solusi yang cepat agar masyarakat Berau tidak merasa kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di Bumi Batiwakkal.
“Bagaimana pun juga, masyarakat lokal tidak boleh hanya duduk manis menjadi penonton. Justru masyarakat lokal harus lebih banyak diberdayakan atas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) mereka,” tandasnya. (Adv)