BONTANG – Polres Bontang mengungkap tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan tersangka inisial FS (40) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa 2018-2019 Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan FS melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada rentang 2018-2019 yang kemudian mendapati kerugian negara sebesar Rp 885 juta.
“Kerugian negara sebesar Rp 885.289.293 juta. Pelaku melakukan penyelewengan dana desa” kata Hari Supranoto, Rabu (21/6/2023). Adapun barang bukti yang diamankan nota-nota pembelian bahan material, SK Bupati pengangkatan dan pemberhentian PJ dan uang senilai Rp 24 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, Hari mengatakan modus pelaku memiliki kewenangan dalam penggunaan dana desa. Dari dana desa 2018 senilai Rp 2,1 milyar dan 2019 senilai Rp 2,6 milyar.
“Pada tahun 2018-2019 menggunakan dana desa dengan indikasi tidak sesuai kegiatan dan tidak dilaksanakan kegiatan. Melakukan gelar perkara beberapa kali, sehingga menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. Modus melakukan pembuatan laporan fiktif nota-nota bangunan dan stempel palsu,” jelas Iptu Hari.
Fs kemudian disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (yah)