spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pokdarwis Benua Raya Kembangkan Wisata Susur Gua, Berikan Petualangan Alam Berkelanjutan

TENGGARONG – Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semakin serius mengembangkan potensi wisata alamnya. Berkat sinergi antara Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Benua Raya bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sanggulan hingga Pemerintah Desa, kini desa tersebut menawarkan wisata susur gua alami yang tidak hanya menarik tetapi tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Ketua Pokdarwis Benua Raya, Sopian, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung guna memastikan pengalaman wisata yang nyaman dan aman bagi pengunjung.
“Kami telah membangun toilet, rumah singgah, serta menyediakan peralatan khusus bagi wisatawan yang ingin merasakan petualangan susur gua,” ujar Sopian, Senin (24/2/2025).

Pokdarwis Benua Raya menerapkan prinsip wisata berkelanjutan dengan memastikan ekosistem gua tetap terjaga. Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus akan diberlakukan bagi wisatawan guna mencegah kerusakan alam akibat aktivitas manusia.
Selain itu, tempat sampah telah disiapkan di berbagai titik strategis untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Gua ini terbentuk secara alami selama ratusan hingga ribuan tahun. Kami ingin pengelolaannya tetap memperhatikan kelestarian, sehingga generasi mendatang masih bisa menikmatinya,” tegasnya.

Upaya pengembangan wisata ini mendapat dukungan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, namun Sopian berharap ada perhatian lebih dari Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim terkait infrastruktur pendukung.

“Kami butuh akses jalan yang lebih baik agar wisata ini bisa semakin berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Diinformasikan, gua alami di Desa Sanggulan sejatinya telah dikenal oleh komunitas pencinta alam di Kaltim. Setiap tahun, kawasan ini kerap menjadi lokasi pelatihan penelusuran gua (caving) yang membuktikan potensinya sudah diakui secara luas. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS