SAMARINDA – Setelah adanya pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota, Pokja 30 Kaltim memberikan tanggapan dan masukan terhadap temuan pelanggaran etika yang dilakukan oleh sejumlah peserta seleksi di Kalimantan Timur. Temuan ini didasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Buyung Marajo selaku Koordinator Pokja 30 Kaltim menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik pemilu dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang bersih dan transparan. Menurutnya, pelanggaran terhadap kode etik Pemilu merupakan tindakan serius yang dapat merusak demokrasi yang seharusnya bersih, jujur, dan adil.
“Pokja 30 Kaltim menyarankan agar Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota bertindak tegas dan menolak meloloskan calon yang telah terbukti melanggar kode etik. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan komitmen KPU dalam memilih penyelenggara pemilu yang memiliki dedikasi tinggi terhadap prinsip-prinsip etika,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, Pokja 30 Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan menolak hasil seleksi jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik.
“Proses seleksi yang cermat dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, Pokja 30 Kaltim telah melaporkan temuan, masukan, dan tanggapan masyarakat kepada Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota melalui email yang tertera dalam surat pengumuman. Sanksi telah dijatuhkan kepada beberapa anggota KPU dan Bawaslu yang terbukti melanggar kode etik pemilu berdasarkan putusan DKPP.
Pokja 30 Kaltim berharap bahwa penegakan nilai-nilai etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu adalah tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas proses pemilihan umum adalah kunci untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang sejati dalam demokrasi.
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R