spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Bangun SPPG, Dukung Program MBG

BALIKPAPAN – Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan SPN Brimob Polda Kaltim, Selasa (18/2/2025).

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan pembangunan SPPG tersebut berada di atas lahan seluas 400 meter persegi. Di mana pembangunan ini merupakan dukungan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto guna mendukung kesehatan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

“Kami berharap pembangunan ini dapat berjalan lancar dan berkualitas. Ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program makan bergizi gratis, yang diperuntukkan bagi anak-anak penerus bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan pembangunan SPPG ini ditargetkan selesai dalam waktu 2–3 bulan, namun tergantung kondisi cuaca. “Kecepatan dalam pembangunan sangat penting, tetapi yang lebih utama adalah kualitas. Karena ini akan digunakan dalam jangka panjang,” jelasnya.

SPPG ini dirancang untuk melayani sekitar 3.000 hingga 3.500 anak yang terdiri dari TK 82 anak, SD 1.083 anak, dan SMP 2.122 anak. Jarak layanan SPPG akan dioptimalkan agar tidak lebih dari 15 menit perjalanan demi menjaga kualitas makanan yang diberikan.

“Kami ingin memastikan mengenai makanan yang diproduksi benar-benar berkualitas bukan sekadar diberikan asal-asalan,” tambahnya.

Pembangunan satu paket SPPG ini menelan biaya sekitar Rp 3,1 miliar dengan pelaksanaan yang diawasi oleh Badan Gizi Nasional sejak tahap perencanaan. Selain di Balikpapan, pembangunan SPPG akan dibangun di PPU dan Kutai Barat dengan total tiga lokasi dalam tahap pilot project.

“Kami telah mengerahkan seluruh daya dan upaya agar program ini bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS