spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Memusnahkan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu, Hasil Jaringan Narkoba Samarinda

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 488,9 gram dan 157 butir pil ekstasi, Kamis (6/2/2025) merupakan ungkapan kasus narkoba di Kota Samarinda dengan satu jaringan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menangkap tersangka A, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Samarinda Ilir. Dari tangan tersangka A, polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 193,96 gram dan 157 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 10 juta.

“Pelaku A sering menaruh atau meninggalkan barang bukti di berbagai lokasi namun aksinya tertangkap polisi,” ujarnya.

Lebih lanjut Musliadi menjelaskan untuk tersangka kedua yakni Z yang turut diamankan karena mendatangi tersangka A. Namun dari tersangka Z tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Dari tersangka Z polisi hanya menemukan bukti keterlibatannya membantu A mengedarkan sabu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan pengembangan kasus. Dimana pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi berhasil menangkap tersangka AY di kawasan Sungai Kunjang. Dimana tersangka AY saat itu tertangkap tangan sedang menaruh sebuah benda berupa minuman merek teh kotak.

“Saat ditangkap dan diperiksa, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket dengan total berat 52,76 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta,” tambahnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku AY mengaku sering disuruh oleh tersangka S. Dengan upah sebesar Rp 500 ribu sekali jalan. “Polisi pun mengejar tersangka S dan berhasil menangkapnya di sebuah bengkel di kawasan Sungai Kunjang dengan barang bukti sabu sebanyak 196,21 gram,” ungkapnya.

Rupanya keterlibatan tersangka lainnya tidak sampai di situ. Polisi kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan berhasil mengamankan tersangka AP dan T.

“Dari hasil pemeriksaan polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni AP dan T ditangkap di Samarinda Ulu dengan barang bukti sabu sebanyak 90,23 gram,” jelasnya.

Hingga akhirnya seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga akhirnya setelah mendapat ketetapan hukum barang bukti tersebut di musnahkan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tujuh tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS