BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), memusnahkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus dari tersangka RH (32), warga Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, pada Rabu (31/5/2023).
Pemusnahan sabu sebanyak 12,46 gram yang berlangsung di Ruang Rilis Ditresnarkoba Polda Kaltim ini dipimpin oleh Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib, dan disaksikan langsung oleh tersangka.
Iptu Rakib mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah barang haram tersebut dinyatakan terbukti sebagai narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakib menjelaskan, dasar pemusnahan pun dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni tentang narkotika setelah disisihkan sebagian untuk kepentingan persidangan.
“Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan penumpahan ke dalam kloset oleh tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, RH ditangkap polisi pada Kamis (18/5/2023) lalu di salah satu rumah kos di Kota Samarinda, Kalimantan Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,46 gram yang dikemas dalam satu bungkus plastik.
“Barang itu didapatkan oleh tersangka dengan sistem jejak dari Balikpapan. Di mana pengakuan pelaku RH mendapatkannya dari seseorang lain berinisial IP,” tambahnya.
Tersangka RH pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Bom)