BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Subdit Siber Ditkrimsus berhasil menangkap empat orang tersangka peretas akun sosial media Instagram (IG), masing-masing berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24) dan AP (19) pada Selasa (25/2/2025) di salah satu hotel di Kota Balikpapan.
Keempatnya diduga melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dan dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik (ilegal akses) sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat (1 dan 2) Jo pasal 30 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah, mengatakan para tersangka telah beraksi lebih kurang selama tujuh bulan. Dengan telah meretas akun IG sebanyak 323 akun yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Modusnya adalah meretas IG, mengganti password, meminta tebusan kepada pemilik IG dan menipu follower dari IG dengan Direct Message (DM) untuk mengirimkan sejumlah uang atas penjualan atau jasa dari IG yang diretas atau dihack dan yang menjadi sasaran adalah akun Instagram yang digunakan untuk berbagai macam usaha dan memiliki follower cukup banyak,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Aryansyah menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi maraknya penipuan via Instagram serta adanya Laporan Polisi (LP) dari Kota Tangerang Selatan atas korban bernama Avisha SW. Di mana korban memiliki usaha dan akun IG @kopilimana.id yang tidak bisa lagi diakses atau dipergunakan. Pasalnya, korban telah membuka dan mengisi sebuah link yang dikirim melalui DM.
“Akun IG @kopilimana.id telah diretas atau diambil alih karena telah membuka dan mengisi sebuah link yang dikirimkan melalui DM IG. Email dan nomor verifikasi akun IG itu sudah diganti oleh orang tidak dikenal dan akun IG itu dipergunakan untuk menipu followers dari akun IG @kopilimana.id,” jelasnya.
Pada saat melakukan penyelidikan, Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Kaltim yang telah bekerja sama dengan unit Siber Polda se-Indonesia mencurigai adanya empat orang di hotel yang berada di Kota Balikpapan tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang sudah menginap tiga hari di hotel tersebut.
“Berbekal penyelidikan kita datangi dan periksa, kita temukan adanya 11 handphone. Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan Hp para pelaku, terlihat adanya aktivitas puluhan histori keluar masuk akun Instagram dari berbagai wilayah di Indonesia,” tambah Aryansyah.
Berdasarkan pendalaman pemeriksaan ternyata ada 323 akun IG yang telah diretas. Dari ke 323 akun IG tersebut ada banyak pemilik akun IG menebus akun IG-nya dengan membayar sejumlah uang yang diminta para pelaku yakni berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta tergantung jumlah follower dari akun IG tersebut.
“Pelaku menggunakan beberapa nomor rekening untuk menampung hasil kejahatan mereka. Hasil pengecekan data transaksi keuangan pada dua rekening penampung terakhir mereka ditemukan uang dengan total Rp 162.014.000,” tegasnya.
Selama beraksi dalam kurun waktu tujuh bulan, para tersangka mendapatkan hasil kejahatan lebih kurang Rp 500 juta. Namun pengakuan tersangka hasil kejahatannya habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari hari, liburan, jalan-jalan, biaya hotel, biaya tiket pesawat, judi online dan berbelanja.
“Tapi tim kita sedang mengecek kebenaran keterangan mereka dengan berkoordinasi dengan PPTAK dan bank terkait,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan denda hingga Rp 700 juta.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo