spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Sabu

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 31,9 kg yang merupakan jaringan internasional di Kalimantan dan Malaysia.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan bahwa selain menggagalkan peredaran sabu, Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil mengamankan 3 orang, di antaranya satu orang warga negara Indonesia asal Kota Samarinda dan dua orang warga negara Malaysia.

Selain sabu seberat 31,9 kg dan 3 orang tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1.045.000.000 dan 3.000 ringgit Malaysia,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut, Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa jaringan pengedar narkoba ini merupakan yang terbesar, bahkan melibatkan dua negara. Sehingga pihaknya benar-benar menaruh perhatian serius terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Ini tentunya hal yang sangat memprihatinkan. Jadi peredaran-peredaran narkoba jenis sabu ini masih terjadi di wilayah Kaltim. Dan ini semua jaringan dari negara tetangga,” jelasnya.

Kapolda Kaltim pun menegaskan kepada jajarannya untuk terus mengungkap peredaran narkoba dan penegakan hukum. “Saya minta supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu, tindakan terukur kepada para bandar-bandar ini. Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kalimantan Timur. Rekan-rekan bisa melihat di depan ini hasilnya,” tambahnya.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan sejak Maret 2024 lalu. Dimulai dari penangkapan tersangka asal Kota Samarinda. Dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan dua nama warga asal Malaysia.

“Warga negara asing ini berada di Pontianak, Kalbar. Kita mencurigai keduanya sebagai pemasok yang beroperasi di Samarinda. Setelah kita bekerja sama dengan Polda setempat, kita berhasil mengamankan keduanya,” ujarnya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan sabu dalam bungkus berwarna coklat produk Kopi Susu Mocalate. Sementara uang tunai miliaran rupiah dan ringgit disimpan di dalam tas ransel.

“Ini jaringan sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali. Dan sudah 3 bulan mereka melancarkan aksinya,” jelasnya.

Atas kasus ini, Polda Kaltim meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan. Dan laporan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya, Kapolda mengaku tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah barang-barang yang sangat membahayakan. Tidak hanya bagi generasi muda tapi bagi keseluruhan masyarakat yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan, yang akhirnya ini tidak baik bagi masa depan negara kita,” tegas Kapolda Kaltim lagi. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img