spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Sangatta Utara Merupakan IRT

SANGATTA – Misteri penemuan jenazah bayi laki-laki di Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), akhirnya terungkap. Pelaku pembuangan ternyata seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KF (33). Kini, KF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (3/6/2025) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA. Seorang warga yang sedang membersihkan area sekitar tempat kejadian mencium bau menyengat dari sebuah kantong kresek yang tergeletak di pinggir jalan. Saat dibuka, ternyata isinya bukan bangkai hewan, melainkan jasad bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya.

“Sesaat setelah warga membuka kantong tersebut, diketahui bahwa itu bukan bangkai kucing atau binatang lain, tapi seorang bayi,” ungkap Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko.

Polres Kutim segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, KF akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Kutim. Kepolisian menyebutkan KF dijerat dengan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” jelas Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui keterangan resmi.

Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko membenarkan penangkapan pelaku pembuangan bayi, namun untuk kronologis lebih lengkapnya menunggu arahan pimpinan.

“Nanti selengkapnya di press release ya,” sebutnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tragedi serupa di wilayah Kutim. Sebelumnya, jenazah bayi lain ditemukan mengapung di Sungai Kanal 2, Jalan H Nanang Kasim 1, RT 46, Sangatta Utara, Selasa (27/5/2025).

Warga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberi efek jera. Sementara itu, motif dibalik tindakan pelaku masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS