BONTANG – Polres Bontang memusnahkan barang bukti sabu hasil dari pengungkapan dari beberapa kasus pada Rabu (14/6/2023) di Mapolres Bontang. Barang bukti (BB) sabu yang dimusnahkan sebanyak 138,8 gram BB dari total barang bukti yang disita sebanyak 140,82 gram.
Pemusnahan BB disaksikan langsung oleh Pengadilan Negeri Bontang, BNNK dan kuasa hukum tersangka dan menghadirkan ke tiga tersangka.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan pemusnahan barang bukti sabu dengan total 140,82 gram yang diamankan dari tiga pelaku yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan inisial AF, AA dan CF.
Lanjut Yusep bahwa dari total yang diamankan dimusnahkan sebanyak 138,8 gram jenis sabu. “Polres Bontang memusnahkan BB bukti jenis narkotika jenis sabu. Dari jumlah seluruh barang bukti, sebagian barang bukti dikirim ke Labfor Surabaya dan ke pengadilan”, kata AKBP Yusep Dwi Prastiya saat pemusnahan barang bukti, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya Kapolres mengatakan kepolisian bersama BNNK Bontang berkomitmen dalam memberantas narkotika dengan komitmen zero narkotika.
Yusep menambahkan bahwa modus para pelaku selalu terfokus dan tidak saling kenal. Dari hasil penjualan narkotika jenis sabu digunakan untuk berfoya-foya. “Modus selalu terfokus dan tidak saling kenal. Hasilnya digunakan berfoya-foya,” jelas Yusep.
Para tersangka akan diancam pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup. (yah)