BONTANG – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat sindikat perdagangan narkotika jenis sabu. Masing-masing EWF(29), warga Surabaya, dan B (41), warga Wajo.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jalan Mawar I, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menjelaskan Unit II Satuan Reserse Narkoba memulai penyelidikan atas laporan masyarakat yang diterima pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.
Akhirnya, pada Minggu, 11 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Mawar I.
Selama penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah lima bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 15,99 gram, plastik kresek warna hitam dan warna putih, satu bungkus rokok warna hijau, satu bungkus plastik klip kosong, satu bendel plastik klip, satu bungkus makanan ringan potato, dan dua unit handphone Oppo warna hitam dan warna biru.
Pengakuan tersangka EWF, sabu tersebut sebelumnya dibelinya seharga Rp200.000 dari seseorang. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang tersembunyi dalam bungkus rokok yang dibungkus dengan bungkus makanan ringan potato.
Barang bukti ini juga dilapisi dengan plastik kresek warna hitam dan kresek warna putih. Selain itu, terdapat pula satu bungkus plastik klip di dalam kresek tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Tersangka EWF dan tersangka B dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati.(MK)