spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Curi 18 Motor di Sembilan TKP

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bontang selama dua bulan terakhir. Polres Bontang melaksanakan konferensi pers terkait Curanmor, Selasa (4/3/2025) bertempat di Mapolres Bontang.

Diketahui, kedua pelaku tersebut yakni K (27) dan H (40) telah melakukan aksinya di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan berhasil membobol dan mencuri sebanyak 18 unit sepeda motor.

Kapolres Bontang, AKBP F.L Tobing, menyampaikan untuk lokasi pertama terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Satimpo, Bontang Lestari, Sabtu (4/1/2025). Kemudian aksi kedua di Jalan Pramuka, RT 01, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (11/1/2025).

Lanjut di lokasi ketiga dan keempat Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (13/1/2025). Kelima di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Keenam di lokasi parkiran RSUD Taman Husada Bontang, Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (16/1/2025).

Kemudian lokasi ketujuh di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Minggu (19/1/2025). Aksi kedelapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (10/2/2025) dan aksi terakhir di Jalan Pramuka I, RT 01, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (20/2/2025).

“Kedua pelaku ini K (27) sebagai pelaku utama, salah satu warga Bontang Lestari dan H (40) sebagai penadah hasil curanmor, salah satu warga Bantaeng, Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol dan merusak kunci kontak kendaraan.

“Sehingga kedua pelaku beserta barang bukti telah ditangkap di Mako Polres Bontang,” paparnya.

Atas perbuatannya, terduga K dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan terduga H dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS