spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Tangkap IRT Pengedar Sabu, Sita 72,38 Gram Sabu Barang Bukti

BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (21/3/2025) berlangsung di lantai 2 ruang Rupatama Polres Bontang.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EHD (46) selaku pengedar telah berhasil ditangkap.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing menyampaikan informasi akurat yang telah didapatkan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang, dengan adanya kontribusi masyarakat yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi.

Saat terduga berhasil ditangkap petugas, terduga mengakui sabu tersebut adalah miliknya sendiri, di mana sabu yang telah disita petugas seberat 72,38 gram.

“Dia (terduga) mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan sistem jejak. Bahkan mereka bertemu baru satu kali dan tidak saling kenal,” kata AKBP Alex F.L Tobing

Selain sabu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang seperti handphone dengan merek Samsung A 35 berwarna ungu.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Kapolres.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS