BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap tersangka pengedar sabu berinisial ZA (50), Senin (10/2/2025), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang, Alex F.L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menyampaikan apabila adanya transaksi sabu di Jalan Baronang, RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat yang telah dipercaya.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pemantauan salah satu rumah yang berada di lokasi tersebut.
“Saat sudah di lokasi, kami langsung mengamankan tersangka ZA, bersama dengan barang bukti,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 poket sabu seberat 11,32 gram, satu bungkus plastik klip, satu lembar aluminium foil rokok, satu jaket, satu sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, satu karung, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan sabu diperoleh dari seseorang berinisial A dengan sistem jejak,” paparnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pencarian di rumah A, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Polisi menduga A sebagai pemasok telah kabur terlebih dahulu.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yahya Yabo