TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus jaringan narkoba jenis sabu-sabu, seberat 500,8 gram. Total sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, keempat tersangka berhasil diringkus, Kamis (13/3/2025). Masing-masing dengan inisial WC, H, HG dan HS. Dengan barang bukti sabu-sabu 10 poket besar dengan berat mencapai 500,8 gram. Mereka ditangkap di RT 10 Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja.
Sementara pemasok utama barang haram tersebut J berhasil meloloskan diri.
“Untuk pendalaman dari kasus terakhir sampai ke Balikpapan, namun tersangka di Balikpapan lari dan kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemarin sudah koordinasi dengan Direktorat Reskoba Polda Kaltim di Balikpapan,” ungkap AKP Suyoko, Senin (17/3/2025).
Dari pengakuan tersangka, komplotan yang masing-masing memiliki peran ini, bukan kali pertama menjual dan mengedarkan sabu. Hingga akhirnya harus tertunduk lesu, lantaran digelandang ke Mapolres Kukar.
Bahkan saat dimintai keterangan lebih lanjut, para pelaku tidak mengelak apabila mengenal sejumlah tersangka yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan mendekam di sel tahanan.
“Mereka ditangkap di rumah salah satu pelaku yang lagi mengemas ke dalam poket kecil,” lanjut Suyoko.
Karena Menganggur dan Butuh Biaya Berobat
Terpaksa, hal itulah yang terucap dari kata H alias B. Ia sempat menolak tawaran untuk terjun ke dunia hitam ini. Namun karena kebutuhan uang, membuat H menerima pinangan tersangka lainnya.
“Baru Januari (mengedarkan) lalu, dikenalkan salah satu pelaku sejak September sampai November. Sempat menolak dan Januari ditawari lagi. Kemarin habis kerja di laut dan istri sakit juga untuk biaya berobat,” ujar H tertunduk lesu.
Ia mengaku mendapatkan barang langsung dari pemasok J asal Balikpapan yang kini melarikan diri dan belum tertangkap. Dengan sistem kepercayaan, ia pun mendapatkan barang haram tersebut seberat 500,8 gram.
“Harga jual kalau dikasih dari atas (pemasok) Rp 400-450 juta,” kata H.
Kini para pelaku pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya diancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Jumlah Barang Bukti 877,4 Gram Sabu dan Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah
Sejak bulan Januari 2025, Polres Kukar dalam hal ini Satreskoba Polres Kukar beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 51 kasus dengan 60 tersangka yang berhasil diamankan. Jumlah barang bukti sabu seberat 877,4 gram dan uang tunai Rp 26.375.000.
Masing-masing pada Januari berhasil mengungkap 17 kasus dengan barang bukti 140,57 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 8.070.000 dan 20 tersangka. Kemudian Februari berhasil mengungkap 18 kasus dengan barang bukti 161,12 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 5.950.000 dan 24 tersangka.
Terakhir hingga pertengahan Maret 2025, berhasil mengungkap 16 kasus dengan barang bukti 575,71 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 12.355.000.
“Selama tiga bulan berjalan, keseluruhan barang bukti berupa sabu, tidak ada sejenisnya dan tidak didapati ganja,” ungkapnya.
Pewarta: Muhammad Rafi’i
Editor: Yahya Yabo