spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Paser Gagalkan Peredaran 59,13 Gram Sabu di Tanah Grogot, Tangkap Seorang Pengedar

PASER – Seorang pria berinisial BUR (36), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser atas kepemilikan sabu puluhan gram.

BUR diringkus petugas pada akhir Maret 2025 lalu saat sedang berada di rumah usai transaksi sabu dengan pelanggannya.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan hal itu diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang telah kami tangkap sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu,” kata Suradi, Selasa (8/4/2025).

Tidak main-main, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 59,13 gram yang disembunyikan dalam peci serta bantal guling di dalam kamar pelaku. Sebelumnya, pelaku mengelak atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Suradi menjelaskan saat melakukan penggerebekan, personel sempat terkecoh lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun dengan teliti dilakukan penggeledahan pada setiap sudut rumah, petugas mengumpulkan benda-benda yang mencurigakan guna membuktikan perbuatan pelaku.

“Awal mulanya terduga pelaku mengelak telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu, namun petugas dengan teliti melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, puluhan gram sabu itu ditemukan dalam kondisi siap edar yang dikemas pada plastik klip. Tidak hanya itu, petugas menemukan sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, tiga sendok takar, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Usai mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku lalu mengakui telah menerima sabu tersebut sebanyak tiga kali dari seseorang yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke Polres Paser beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami jerat dengan dua pasal yang ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS