SAMARINDA – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali membuahkan hasil gemilang. Setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Prum SIP blok H 6 nomor 82, RT 030, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima Satresnarkoba Polresta Samarinda mengenai adanya transaksi dan penyimpanan narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Prum SIP blok H 6 nomor 82.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan secara tidak terduga.
“Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis namun terkendali, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK (37) yang merupakan warga setempat dan diduga kuat sebagai pemilik ‘sarang’ narkoba tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah TK, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita dari kamar TK antara lain adalah enam paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,14 gram,” jelasnya
Selain itu, petugas menemukan barang-barang lain yang lazim digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, seperti satu kantong kain putih yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, satu buah sendok penakar untuk membagi sabu, dan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika.
“Tidak hanya itu, satu unit handphone milik tersangka TK turut disita sebagai barang bukti elektronik yang kemungkinan berisi catatan transaksi narkoba,” terangnya
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka TK, petugas berhasil mendapatkan informasi penting mengenai asal-usul sabu tersebut.
TK mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria bernama YT (30) yang diketahui berdomisili di Jalan Pelita 7, Kelurahan Sambutan.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap YT.
“Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap YT di kediamannya. Saat penangkapan, petugas mengamankan satu unit handphone milik YT yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Kedua tersangka TK dan YT, beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo