SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 kasus dengan 13 tersangka. Pemusnahan dipimpin Waka Polresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman. Pemusnahan dilakukan di halaman lobi Polresta Samarinda, Selasa (11/3/2025).
Pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kepala BNN Kota Samarinda, Kombes Pol Belny Warlansyah serta pejabat utama Polresta Samarinda.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3.212,26 gram, 214 butir pil ekstasi seberat 73,06 gram, dan ganja seberat 579,89 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 11 laporan polisi dengan 13 tersangka,” ujar AKBP Heri Rusyaman.
adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti sabu-sabu 297 gram dari tersangka DA, 20,01 gram dari tersangka NR,1.999 gram dari tersangka MD, 94,4 gram dari tersangka AA, 11,76 gram dari tersangka MN, 169,58 gram dari tersangka DF, dan 491,7 gram dari tersangka SR.
Untuk barang bukti berupa ekstasi, 100 butir (97,92 gram) dari tersangka MR yang saat ini Dalam Pencarian Orang (DPO), 45,95 gram dari tersangka MY, sedangkan barang bukti ganja 100 gram dari tersangka ZD, dan 476,89 gram dari tersangka HAF.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar dengan disaksikan langsung oleh para tersangka dan pejabat yang hadir.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo