spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Palaran Samarinda Tangkap Pria Mengamuk Bawa Sajam

SAMARINDA – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim menangkap seorang pria yang mengamuk di kawasan Palaran City dengan membawa senjata tajam kepada karyawan toko, Sabtu (22/02/25).

Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya keributan yang terjadi di kawasan ruko Palaran City, unit Reskrim Polsek Palaran beserta unit Sabhara Polsek dan dibantu Beat 09 Polresta Samarinda langsung bergerak menuju lokasi terjadinya keributan dan membawa seorang pria SP (34) warga sekitar Palaran City dengan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 75 cm.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polsek Palaran.

“Secara singkat Kapolsek menerangkan mengenai kejadian tersebut adanya laporan dari masyarakat terkait keributan di ruko Palaran City, di mana pelaku merasa tersinggung saat karyawan toko sedang membongkar dagangannya sedangkan jarak ruko dengan tempat pelaku bekerja cukup jauh dan berseberangan jalan,” ungkapnya, Minggu (23/2/2025).

“Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko, sedangkan karyawan toko saat itu sedang membongkar barang dan tidak bermaksud mempertawakan pelaku,” tambahnya.

Pelaku merasa tersinggung kemudian membawa sebilah parang dan menyeberangi jalan kemudian menuju ke ruko tempat karyawan toko tersebut bekerja sambil mengacungkan parang dan melakukan pengancaman kepada karyawan toko.

Kapolsek menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Palaran dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut.

“Untuk pelaku dikenai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP dan juga Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS