spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Potensi 100 Hektare Lahan Pertanian bakal Dihidupkan Melalui Normalisasi Irigasi di RT 1

TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Rapak Lambur, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan melalui normalisasi irigasi. Program ini tidak hanya bertujuan mengatasi banjir yang kerap melanda, tetapi juga membuka kembali lahan sawah tidur seluas 100 hektare yang telah belasan tahun terbengkalai.

Kepala Desa (Kades) Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, memimpin langsung proses normalisasi saluran irigasi di RT 1 yang terhubung ke Sungai Mangkurawang. Normalisasi ini juga mencakup pengerukan jalur sungai dari Dusun Lamin Datuk hingga Desa Rapak Lambur. Proyek tersebut ditargetkan selesai pada 2024 dengan menuntaskan sisa pengerjaan sepanjang 1,5 kilometer.

“Pendangkalan sungai selama lebih dari 15 tahun menyebabkan sawah di sekitar Sungai Mangkurawang tidak bisa ditanami. Genangan air tanpa saluran pembuangan membuat lahan sering terendam banjir,” ujar Yusuf, Senin (18/11/2024).

Dengan normalisasi yang telah berjalan, para petani di kawasan Kejawi kini bersiap untuk memulai musim tanam padi. Sistem irigasi yang diperbaiki diharapkan mampu mengembalikan produktivitas lahan sawah, sekaligus mendukung peningkatan hasil panen.

Kolaborasi Pemdes Rapak Lambur dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar menjadi kunci sukses program ini. Pendampingan dan fasilitas berupa pembenahan irigasi menjadi fokus utama untuk memastikan keberhasilan proyek.

Program normalisasi ini tidak hanya menjadi upaya teknis, tetapi juga simbol komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan kerja sama lintas sektor, lahan yang sebelumnya tidak produktif kini diharapkan menjadi sumber pangan andalan dan mendukung ketahanan pangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem irigasi yang ada benar-benar mendukung produktivitas sawah. Dengan normalisasi ini, kami optimis hasil panen dapat meningkat signifikan,” tutup Yusuf. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS