spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prakiraan Cuaca Balikpapan, Hujan Deras Disertai Angin dan Petir

BALIKPAPAN – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Balikpapan telah mengeluarkan peringatan dini cuaca hujan disertai angin kencang di sejumlah wilayah sekitar Kota Balikpapan termasuk di beberapa daerah di Kalimantan Timur, Senin (30/6/2025).

Kepala BMKG Balikpapan, Kukuh Ribudiyanto, melalui siaran persnya mengatakan BMKG Balikpapan memprediksi cuaca ekstrem berpotensi terjadi hujan serta petir akan melanda beberapa kecamatan seperti Balikpapan Timur, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Selatan.

“Suhu udara berkisar antara 25 hingga 29 derajat celcius dengan kelembapan tinggi mencapai lebih dari 90 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut Kukuh menjelaskan untuk wilayah seperti Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Kota kemungkinan hanya mengalami cuaca berawan, namun tetap berada dalam rentang kelembapan tinggi.

“BMKG mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama hujan petir yang dapat disertai angin kencang,” jelasnya.

“Warga sebaiknya tidak berteduh di bawah pohon atau tiang listrik saat hujan deras. Serta mematikan perangkat elektronik kalau terjadi sambaran petir di sekitar lingkungan,” tambah Kukuh.

Sementara itu untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Penajam Paser Utara, cuaca berpotensi berawan dengan suhu 23–29 derajat celcius dan kelembapan antara 69 hingga 96 persen.

BMKG terus memperbarui prakiraan dan meminta masyarakat mengikuti informasi resmi agar dapat mengantisipasi kemungkinan gangguan akibat cuaca.

“Untuk aktivitas luar ruang, warga dapat membawa jas hujan atau payung, serta mengenakan alas kaki yang tidak licin. Mengingat tingginya kelembapan, menjaga daya tahan tubuh dengan konsumsi air hangat dan makanan sehat juga menjadi langkah penting menghadapi cuaca tidak menentu,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS