spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria 28 Tahun Ditangkap dengan 3,3 Gram Sabu di Berau

BERAU – Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap seorang pria berinisial R (28) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 12.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R (28),” ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 5 poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, 1 plastik bekas makanan merk Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan kecil warna hitam, dan 1 handphone merek Oppo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor Scoopy.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI,” jelasnya.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia berharap, ancaman hukuman yang menanti pelaku dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau,” bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi dasar keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polres Berau, juga berkomitmen menjaga kondusifitas di Bumi Batiwakkal dari ancaman narkotika.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img