spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PRK 2025 Sukses Jalin Keakraban dan Perkuat Identitas Kaltim

SAMARINDA – Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Timur resmi ditutup dengan meriah pada Minggu malam (12/1/2025).

Acara yang berlangsung di GOR Kadrie Oening Samarinda ini tidak hanya menyuguhkan hiburan semata, tetapi juga berhasil mempererat tali silaturahmi dan memperkuat identitas masyarakat Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan PRK tahun ini.

“PRK bukan hanya sekadar pesta, tetapi juga menjadi momen penting bagi kita untuk merefleksikan perjalanan panjang Provinsi Kalimantan Timur. Melalui acara ini, kita semakin menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda Wahyuni juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dari berbagai kalangan dalam memeriahkan PRK 2025.

“Kehadiran masyarakat dari berbagai penjuru Kalimantan Timur menunjukkan bahwa kita memiliki semangat kebersamaan yang tinggi. Ini adalah modal sosial yang sangat berharga bagi kita dalam menghadapi tantangan di masa depan,” tambahnya.

Selain itu, PRK 2025 juga menjadi ajang promosi budaya dan pariwisata Kalimantan Timur. Berbagai pertunjukan seni dan budaya lokal yang disajikan berhasil memukau penonton dan memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas.

“Melalui PRK, kita tidak hanya mempromosikan potensi wisata Kalimantan Timur, tetapi juga melestarikan warisan budaya leluhur kita,” ungkapnya

“Dengan demikian, PRK 2025 tidak hanya menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap daerahnya,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS