spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Produksi Ikan Capai 2 Ton/Hari, Jadi Andalan Ekonomi di Desa Embalut

TENGGARONG – Sektor perikanan di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus berkembang pesat. Saat ini, desa ini mampu memproduksi hingga dua ton ikan per hari, menjadikannya salah satu pemasok ikan terbesar di wilayah Kukar dan sekitarnya.

Kepala Desa Embalut, Yahya, mengungkapkan produksi ikan di desanya telah menjadi bagian penting dalam perekonomian lokal dengan hasil produksi yang dikirimkan secara rutin ke berbagai pasar di sekitar Kukar.

“Warga kami sudah terbiasa mengirim ikan ke pasar-pasar sekitar. Produksi kami stabil, bahkan saat desa lain terdampak penyakit ikan, di sini masih aman,” ujar Yahya, Jumat (28/3/2025).

Berkat keseriusan dalam mengelola usaha perikanan, sejumlah pelaku budidaya ikan di desa ini berhasil meraih keuntungan yang cukup signifikan, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

“Kalau punya banyak keramba dan dikelola dengan baik, bisa untung bersih sampai Rp 30 juta per bulan. Saya sendiri dulu bercita-cita punya 60 kotak keramba karena saya yakin potensi ini sangat besar,” kata Yahya.

Untuk menjaga keberlanjutan produksi dan mencegah kematian ikan akibat penyakit atau perubahan kualitas air, para pembudidaya di Desa Embalut telah mengembangkan cara-cara unik dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini membuat hasil produksi ikan di wilayahnya cenderung stabil dan aman.

Melihat potensi besar yang ada, Pemerintah Desa Embalut kini tengah fokus mendorong hilirisasi produk perikanan. Yahya mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan pengembangan produk olahan perikanan seperti abon ikan, kerupuk, dan produk lainnya yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

“Kami punya potensi besar di sini. Kalau kita kelola dengan ilmu dan kompak, perikanan ini bisa menopang ekonomi desa jauh ke depan,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS