TANJUNG REDEB – Dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan DPRD Berau terkait penandatangan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, di Gedung DPRD Berau, (29/4/2024).
Ketua DPRD Berau, Madri Pani menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu pada Pasal 239 ayat (1) diatur bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan pada Ayat (2) diatur bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Perda.
Dalam Propemperda ada tiga Raperda inisiatif yang yang diusulkan oleh DPRD Berau,
Pertama, Raperda Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi legalitas pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memperoleh kepastian terhadap kewenangan daerah terhadap Pengaturan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Selain itu, memperoleh petunjuk pemecahan masalah terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat,” ucapnya.
Yang kedua, Raperda Tentang Pedoman Pembentukan Dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan penguatan badan usaha milik kampung dimaksudkan untuk memenuhi legalitas pembentukan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memperoleh kepastian terhadap kewenangan daerah terhadap Pengaturan Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Berau.
“Untuk memperoleh petunjuk pemecahan masalah terkait dengan Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Yang terakhir, Raperda Perubahan Tentang Kabupaten Berau Pemberian Nama-nama Jalan Di Kabupaten Berau. Penamaan jalan pada hakekatnya adalah bagian pembangunan arsitektur kota dari pembentukan identitas jati diri sebagai titik orientasi yang mempunyai daya hidup dan mampu dikenal sepanjang perubahan jaman, serta mengakar dari dan pada struktur publik, ekonomi, budaya masyarakat dan kota.
Dirinya menjelaskan jalan adalah salah satu prasarana transportasi dan sirkulasi kendaraan, pejalan kaki dan publik, sehingga jalan merupakan salah satu komponen pembentuk arsitektur kota disamping komponen lainnnya.
“Dengan adanya pemberian nama baru atau perubahan nama-nama untuk jalan dengan tetap memperhatikan sejarah perjuangan bangsa, kepahlawanan dan ciri-ciri khas Kabupaten Berau,” jelasnya.
Namun, dikatakannya beberapa kenyataan dilapangan menunjukkan adanya kecenderungan kurang koordinatif dan integrative di dalam upaya penamaan jalan. Ada beberapa kecendrungan, yang pertama banyak penamaan jalan yang dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Kedua, Terdapatnya penamaan yang meninggalkan atau menghilangkan citra/jati diri yang sudah memasyarakat. Kemudian, Kecenderungan penamaan kawasan baru yang mereferensi dari istilah asing, yang jauh dari sejarah Kab. Berau.
“Serta, penamaan jalan yang ada sudah tidak efisien dengan perkembangan pesat Kabupaten Berau,” tandasnya. (Adv)