spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proses Penghitungan Ulang Suara di Bontang: KPU Tindak Lanjuti Putusan MK

BONTANG – KPU Bontang akan menghitung ulang suara untuk DPR RI dari Partai Demokrat dan PAN di 6 TPS yang ada di Kota Bontang. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Komisioner KPU Bontang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamzah, menjelaskan bahwa akan ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dihitung ulang terkait putusan MK pada 10 Juni 2024.

Ia mengatakan bahwa MK telah memutuskan ada 147 TPS se-Kalimantan Timur yang terdiri dari 9 kabupaten/kota yang harus melakukan penghitungan ulang. Beberapa TPS yang diputuskan untuk menghitung ulang tersebar di berbagai kelurahan.

“Di Bontang sendiri ada 6 TPS. Enam TPS tersebut adalah TPS 26 di Kelurahan Gunung Telihan, TPS 4 di Kelurahan Tanjung Laut, TPS 5 di Kelurahan Api-Api, TPS 2 di Bontang Kuala, TPS 18 di Kelurahan Gunung Elai, dan TPS 19 di Kelurahan Guntung yang melakukan penghitungan ulang, bukan pemungutan ulang,” jelas Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Ia menambahkan bahwa sesuai putusan MK, penghitungan ulang ini hanya akan mencakup suara DPR RI dari gugatan Partai Demokrat.

“Yang digugat ini hanya DPR RI. Jadi hanya surat suara DPR RI saja yang akan dihitung ulang. Itu yang digugat Partai Demokrat,” terangnya.

Hamzah mengatakan bahwa Demokrat menggugat dengan dalih adanya penambahan suara pada PAN dan pengurangan suara pada Partai Demokrat.

“Sebenarnya gugatan ini sudah diajukan ke Bawaslu Kaltim, dan sudah ada putusannya bahwa tidak ada penambahan suara. Itu sudah putusan Bawaslu Kaltim. Namun, Demokrat mengajukan kembali ke MK. Di MK, hakim tidak melihat satu per satu, kemudian diputuskan bahwa seluruhnya 147 TPS melakukan penghitungan ulang, termasuk Kota Bontang dengan 6 TPS,” kata Hamzah.

Hamzah juga menambahkan bahwa sebelumnya di Bawaslu Kaltim telah diselesaikan dan tidak ada masalah. “Menurut Demokrat, di Bontang ada 9 penambahan suara PAN dan dua pengurangan suara Demokrat dari 6 TPS. Namun, semuanya sudah dijelaskan di Bawaslu Kaltim bahwa tidak ada pergeseran suara seperti yang dimaksudkan Demokrat di Bontang, tetapi rupanya diajukan lagi se-Kaltim,” pungkasnya. (yah/MKN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER