spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Terowongan dan RS Islam, Wali Kota Andi Harun Soroti Aset Mangkrak

SAMARINDA – Dinamika pengerjaan proyek terowongan yang diharapkan dapat mengurai kemacetan di Jalan Otto Iskandar Dinata atau Gunung Manggah terus berlanjut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut bahwa jika Pj Gubernur Kaltim telah setuju, maka pihaknya tidak akan mempertimbangkan komentar pihak lain, dalam hal ini Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.

“Kepemimpinan tertinggi telah memberikan persetujuan, jadi saya tidak lagi mempertimbangkan komentar dari Kepala BPKAD,” jelasnya saat diwawancarai usai penyerahan bonus atlet di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu.

Andi Harun menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera memulai pengerjaan dari sisi Jalan Kakap. Terlebih lagi, penggunaan salah satu lahan yang akan dikerjakan, yaitu RS Islam, telah disetujui oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Progres pengerjaan terowongan telah sesuai dengan perencanaan, bahkan melampaui target. Pengerjaan yang melebihi target ini menurutnya tidak lepas dari pengerjaan di dua sisi terowongan yang telah dimulai.

Ia meyakini bahwa Pj Gubernur Kaltim telah menyetujui penggunaan lahan tersebut. Sehingga pihaknya tidak akan mempertimbangkan pernyataan apapun yang keluar dari Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana.

Menurutnya, hal ini bukan mencari siapa yang paling dominan, tetapi berkaitan dengan kepentingan umum. “Ini bukan mencari siapa yang salah dan benar, semuanya berdasarkan kepentingan masyarakat jadi harus kompak,” terangnya.

Dalam konteks pernyataan Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Fahmi Prima Laksana, yang menyebut bahwa Pemprov tidak pernah menolak permohonan penggunaan lahan yang diajukan oleh Pemkot Samarinda, Andi Harun menyatakan bahwa dalam proses permohonan tersebut, pihaknya telah mengirimkan dokumen-dokumen yang lengkap, termasuk peta lahan yang akan digunakan.

Dalam permohonan tersebut, telah dijelaskan bahwa lahan yang direncanakan tidak akan mengganggu pelayanan rumah sakit, karena tidak akan mengganggu bangunan RS Islam.

Menurutnya, sejak awal pengajuan bahkan sebelum kepemimpinan Pj Gubernur Akmal Malik, pihaknya telah mengajukan dengan kelengkapan tersebut, namun permohonan tersebut ditolak.

“Iya, ada bangunan di dalamnya yang tidak pernah digunakan sejak awal pembangunan, dan itu menggunakan dana APBD Provinsi,” tegasnya.

Andi Harun menjelaskan bahwa bangunan yang berada di lahan Provinsi Kaltim tersebut tidak pernah difungsikan. Padahal, bangunan tersebut dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Kaltim. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan juga APBD Kaltim.

Tidak optimalnya penggunaan bangunan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan operasional RS Islam yang tidak optimal dan tidak mendapatkan bantuan yang memadai.

Ia mengatakan bahwa Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, telah menyatakan kesiapannya untuk membantu Yayasan Rumah Sakit Islam Samarinda dalam operasionalnya.

“Jika bicara tentang kerugian, itu adalah aset yang dimiliki oleh BPKAD, dan melihat kondisinya, bangunan tersebut tidak layak ditempati dari segi keselamatan, dan pondasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Andi Harun berharap Kepala BPKAD Provinsi tidak perlu mempertimbangkan polemik lebih lanjut. Ia mencontohkan bagaimana Kepala BPKAD seharusnya tidak perlu memberikan pendapat tentang teknis pengendalian banjir, menurutnya hal tersebut bukan bagian dari tupoksi-nya.

“Jika kita terus memberikan komentar tanpa henti, itu tidak akan ada habisnya. Untuk kepentingan yang lebih besar, kita harus bekerja sama dan tidak memperlihatkan siapa yang lebih berwenang,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar Jalan Kakap. Terlebih lagi, ini adalah permintaan langsung dari masyarakat untuk melebarkan jalan dan memberikan akses yang lebih baik. Melalui peninjauan yang objektif, Pj Gubernur Kaltim telah menyetujui penggunaan lahan tersebut.

“Sudahlah, yang terpenting adalah bahwa ini telah disetujui oleh Pj Gubernur (Akmal Malik) dan ini juga merupakan permintaan masyarakat untuk mendapatkan akses yang lebih baik,” pungkasnya. (NAH)

 

Pewarta: RM

Editor: RM

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img