spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Terowongan Samarinda Merusak Aset Pemprov: Pembongkaran RSI Dihentikan

SAMARINDA – Proyek Terowongan Gunung Manggah Kota Samarinda menimbulkan kontroversi. Pemkot Samarinda, yang bertanggung jawab atas proyek ini, merusak aset Pemprov Kaltim, yakni Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami No. 18, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.

Pemprov Kaltim telah mengambil sikap tegas dengan menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI. Meskipun mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, Pemprov Kaltim menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengizinkan penyesuaian lahan milik RSI untuk kepentingan proyek terowongan secara lisan.

Namun, secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda mengenai penggunaan aset milik pemprov dalam pembangunan terowongan.

“Pemprov Kaltim menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan yang terpampang di kawasan RSI pada Sabtu (20/1/2023).

Sebagai informasi, RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan awal proyek ini. Namun, saat proses pembangunan berlangsung, kedua aset milik Pemprov Kaltim ini terdampak dan mengganggu operasional RSJD serta rencana pengembangan RSI. (KRV/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img