spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puncak Arus Balik, Dua Kapal Pelni Bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan

BALIKPAPAN – Arus balik lebaran melalui jalur laut di Pelabuhan Semayang Balikpapan, terus mengalami peningkatan. Senin (8/4/2025) siang, dua kapal milik PT Pelni bersandar dan menurunkan ribuan penumpang dari berbagai daerah.

Kepala Cabang PT Pelni Balikpapan, Ridwan Mandaliko, mengatakan dua kapal yang tiba adalah KM Lambelu dari Parepare tujuan Tarakan dan KM Dorolonda dari Surabaya menuju Pantoloan dan Jayapura.

“Total penumpang yang turun dari dua kapal tersebut hari ini (Senin, Red) mencapai 3.679 orang. Rinciannya, KM Lambelu membawa 2.361 penumpang dan KM Dorolonda sebanyak 1.318 penumpang,” ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan meski puncak arus balik telah mulai terlihat sejak tanggal 6 April 2025 atau H+6 lebaran dan diperkirakan akan terus meningkat hingga 11 April 2025.

“Kita sudah mengantisipasi lonjakan ini dengan menambah armada kapal,” jelasnya.

Ridwan menambahkan untuk mendukung kelancaran mudik, PT Pelni telah menyiapkan dua kapal tambahan, yakni KM Sinabung dan KM Dobonsolo. Masing-masing kapal memiliki kapasitas angkut hingga 2.900 penumpang.

“Kapal tambahan ini melayani rute Surabaya–Balikpapan,” tambahnya.

Selain itu, PT Pelni mengoperasikan kapal untuk rute lainnya seperti Makassar-Parepare-Balikpapan, Baubau-Makassar-Parepare-Balikpapan, serta Maumere-Rantuka hingga Balikpapan. Kapal-kapal yang digunakan untuk rute ini antara lain KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang.

Dari data PT Pelni Cabang Balikpapan, sejak tanggal 1 April 2025 (H+1) hingga 8 April 2025 (H+8), sudah ada sembilan kunjungan kapal yang sandar di Balikpapan. Total penumpang yang turun tercatat sebanyak 10.999 orang, sementara jumlah penumpang yang naik dari Balikpapan mencapai sekitar 6.000 orang.

 

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS