SAMARINDA – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kalimantan Timur (Kaltim) akan memasuki tahapan penting berupa putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara atau tidak.
Sidang terkait gugatan ini sebelumnya telah berlangsung dua kali di MK yaitu pada 10 Januari 2025 dan 21 Januari 2025. Hasil putusan dismissal diperkirakan akan diumumkan pada 11-13 Februari 2025.
Apabila MK memutuskan untuk mengakhiri perkara pada tahap ini, kemenangan akan berada di pihak KPU, Bawaslu, serta pasangan calon nomor urut 02 Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Juru bicara tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Sudarno, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami optimistis karena selisih suara yang ada sangat signifikan yaitu mencapai 11,3 persen. Ini jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang,” ujar Sudarno, Selasa (28/1/2024).
Pihak tim pemenangan calon Gubernur Kaltim Rudy-Seno menyatakan akan menghormati keputusan MK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, materi gugatan ini sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah Bawaslu bukan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sudarno menyatakan langkah tim pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sudah benar karena langkah menggugat ke MK merupakan hak konstitusional mereka.
“Kami hanya mengikuti proses hukum yang berlaku. Apa pun hasil putusan MK nanti kami akan menghormatinya,” kata Sudarno.
Diinformasikan kedua belah pihak kini menunggu keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Apabila gugatan tidak diteruskan perhatian selanjutnya akan beralih pada persiapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Presiden RI.
Penulis: Hanafi
Editor: Yahya Yabo