JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) jadi bulan-bulanan pakar hukum tata negara. Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan Kamis (2/3/2023) kemarin, PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu.
Putusan ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024. Berikut berbagai pernyataan pakar hukum terhadap putusan 3 hakim PN Jakpus dikutip dari kompas.com
Mahfud MD: PN Jakpus bikin sensasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai PN Jakpus bertindak terlalu jauh. “PN Jakpus membuat sensasi berlebihan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.
Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu. Ia menyoroti, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu.
“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.
“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud lagi. Mahfud bahkan mengajak KPU banding atas putusan ini.
Yusril: gugatan perdata tidak berlaku umum
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa majelis hakim PN Jakpus keliru.
Sebab, gugatan PRIMA adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
“Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain,” kata Yusril dalam keterangannya, kemarin.
Oleh karenanya, dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Prima, putusan PN Jakpus seharusnya tidak mengikat partai-partai politik lain apalagi Pemilu 2024 secara keseluruhan.
“Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,” kata Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM RI.
Titi Anggraeni: mencurigakan
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, berharap Komisi Yudisial turun tangan soal putusan teranyar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu.
“Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini,” ujar Titi kepada wartawan, Kamis. “Sebab ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Pemilu. Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan,” tambahnya.
Dalam Pasal 470 dan 471 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah diatur saluran-saluran yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keadilan pemilu, yaitu Bawaslu dan PTUN.
“Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025,” ujar pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.
Feri Amsari: langgar konstitusi
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap PN Jakpus telah bertindak di luar yurisdiksi. Ia menyinggung prinsip penyelenggaraan pemilu 5 tahun yang merupakan amanat UUD 1945 lewat Pasal 22E ayat (1).
“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi saja tidak bisa menabrak ketentuan ini, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis. “Ini tidak masuk akal. Ini bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya,” ia melanjutkan.
Ia memberi ilustrasi, apabila pengadilan negeri diberikan wewenang semacam ini, maka ribuan pengadilan negeri di seluruh Indonesia dapat membuat putusan seperti yang dibuat PN Jakpus untuk menunda pemilu yang sifatnya nasional. Hal ini akan menimbulkan kekacauan.
“Oleh karena itu putusan ini semestinya harus segera dibatalkan dan tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya,” ungkap Feri.
Hamdan Zoelva: kompetensi hakim dipertanyakan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengaku terkejut mendapati berita soal putusan PN Jakpus ini.
“Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut, karena bukan kompetensinya,” ungkap Hamdan lewat keterangan tertulis, Kamis.
Ia menduga ada salah paham majelis hakim atas objek gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang merasa dirugikan karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Seharusnya dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK,” jelas Hamdan. “Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum,” ia menambahkan.
Ketentuan ini pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lewat Pasal 470 dan 471. “Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” pungkasnya. (kom)