spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Qubika Boutique Hotel Nusantara Hadirkan Inovasi dan Peluang di Jantung IKN

NUSANTARA – Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin banyak yang mulai beroperasi. Salah satunya adalah Qubika Boutique Hotel Nusantara, investasi swasta murni pertama yang telah berjalan dan meraih keuntungan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Di bawah naungan PT Indonesia Kubika Nasional, Qubika hadir bukan hanya menambah ragam sarana akomodasi, namun sebagai simbol optimisme investor awal terhadap masa depan IKN.

Hotel yang berdiri melalui skema kerja sama sewa lahan dengan PT Karya BSH Mandiri (bagian dari BSH Community Hub IKN) ini mulai dibuka secara terbatas saat periode libur Lebaran 2025.

“Banyak tamu yang bertanya apakah Qubika sudah beroperasi? Akhirnya kami putuskan untuk membuka, guna menjawab kebutuhan penginapan yang semakin meningkat di IKN,” ujar Direktur Qubika Boutique Hotel Nusantara, Ferry Angkawidjaya.

Respons masyarakat sangat menggembirakan. Sejak hari pertama, permintaan kamar terus berdatangan, mulai dari wisatawan hingga perwakilan instansi pemerintahan yang memiliki agenda di IKN. “Tingkat demand hunian di sini sangat tinggi. Bahkan, dari pengalaman kami membuka hotel pertama di Gading Serpong pun, awal okupansi di IKN ini jauh lebih menjanjikan. Kami melihat betul betapa besarnya potensi ekonomi di sini,” tambah Ferry.

Keunggulan Qubika tidak hanya terletak pada lokasi namun pada konsepnya yang unik. Hotel ini dibangun dengan pendekatan eco-friendly yang mengutamakan sustainability, memanfaatkan kontainer bekas yang telah dimodifikasi menjadi hunian modern yang nyaman. Qubika memiliki 206 kamar, enam ruang pertemuan, ballroom berkapasitas hingga 700 orang, dan restoran yang mampu menampung 300 orang.

“Kami ingin menjawab kebutuhan instansi dan masyarakat yang datang ke IKN, baik untuk urusan bisnis maupun wisata. Konsep industrial dan berkelanjutan menjadi pembeda kami,” jelasnya.

Keberhasilan awal Qubika tidak lepas dari peran aktif Otorita IKN dalam memberikan dukungan sejak awal proses investasi. “Kami merasa sangat didampingi oleh Otorita IKN. Semua proses berjalan lancar berkat respons cepat dan sikap suportif dari mereka. Hal ini yang membangun kepercayaan kami untuk terus berkembang di sini,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah, langkah seperti ini memang diharapkan menjadi pemantik investasi sektor swasta lainnya.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyampaikan Qubika merupakan contoh nyata bagaimana IKN terbuka dan ramah terhadap pelaku usaha.

“Kami menyambut baik investasi swasta seperti Qubika yang bergerak cepat, kreatif, dan berani menjadi pelopor. Kehadiran mereka membuktikan bahwa IKN bukan hanya visi masa depan tapi sudah menjadi kenyataan hari ini. Ini adalah sinyal positif bagi investor lain bahwa IKN adalah tempat yang prospektif untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Agung.

Selain dampak ekonomi, kehadiran Qubika membawa manfaat sosial, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal. “Kami sudah memperkerjakan beberapa warga dari sekitar IKN. Kami percaya, tumbuh bersama masyarakat adalah bagian dari kesuksesan berinvestasi di sini,” sebut Ferry.

Melihat peluang yang terbuka lebar, Qubika berencana untuk terus memperluas usahanya di IKN.
“Saat ini, pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya di IKN masih memiliki peluang yang sangat besar. Kami sangat optimis,” ungkap Ferry.

Kehadiran Qubika Boutique Hotel Nusantara menandai fase baru bagi IKN dari pembangunan, menuju perputaran ekonomi riil. Investasi telah bergulir, bisnis telah berjalan, dan keuntungan mulai dirasakan. Qubika menjadi bukti bagi investor yang bergerak lebih awal mengenai IKN bukan hanya tempat membangun tetapi tempat untuk tumbuh.

Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS