TENGGARONG – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi saksi sejarah penting bagi gerakan masyarakat adat di Indonesia. Melalui penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), wilayah yang baru dimekarkan ini tidak hanya menjadi tuan rumah tetapi menjadi panggung nasional perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat di Kukar.
Rakernas AMAN kali ini bukan sekadar agenda organisasi tahunan. Lebih dari itu, forum ini menjadi momen strategis bagi masyarakat adat di Kukar untuk memperkuat posisi mereka dalam kerangka hukum negara dan kebijakan pembangunan daerah.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyampaikan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan oleh AMAN. Ia menilai, terpilihnya Kedang Ipil sebagai lokasi Rakernas merupakan bentuk pengakuan atas identitas, daya hidup budaya, dan potensi wilayah yang selama ini tidak banyak terekspos secara nasional.
“Kami bukan hanya merasa dihargai sebagai tuan rumah tapi merasa dilibatkan dalam narasi besar masyarakat adat Indonesia. Ini jadi tonggak penting untuk memperjuangkan pengakuan hukum adat di Kukar,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Selama tiga hari, pertemuan yang dihadiri delegasi dari seluruh penjuru nusantara itu diselimuti semangat solidaritas dan perjuangan kolektif. Tradisi lokal ditampilkan dalam prosesi pembukaan, sementara diskusi hangat berlangsung tentang arah gerakan adat di tengah dinamika pembangunan dan hukum negara.
Namun di balik kemeriahan, terselip satu agenda penting yang mengemuka yaitu belum adanya masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi di Kabupaten Kukar. Julkifli mengungkapkan meskipun lembaga adat eksis hampir di setiap desa, status hukum mereka belum memenuhi syarat administratif untuk diakui negara sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Kita punya kekayaan budaya dan struktur adat, tapi belum ada yang sampai pada tahap legal formal. Ini PR bersama, agar identitas ini tidak sekadar simbol tapi diakui dan dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Untuk menjawab tantangan ini, Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat berkomitmen mempercepat proses pengakuan MHA dengan menjalin sinergi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta menggandeng akademisi dan komunitas hukum adat.
“Kami dorong terus dialog dan pendataan. Tujuan kami jelas, agar warga adat di wilayah ini punya pijakan hukum yang kuat dalam mempertahankan hak dan wilayah adatnya,” ungkapnya. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo