BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang bersama dengan PT Bontang Migas dan Energi (BME) mengadakan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah, Senin (8/7/24) di Sekretariat DPRD Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT BME dinilai tidak merinci.
Dalam Raperda tersebut tidak dijelaskan dengan rinci siapa pemilik saham dari PT tersebut, dan bagaimana pembagiannya. Kejelasan ini sangat penting untuk menghindari masalah, jika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
“Tidak ada dasarnya. Kemudian, jika ingin masuk tentang persentase saham, mereka tidak dijelaskan anggaran dasarnya,” jelasnya
Raperda yang diajukan juga merupakan perubahan dari Perda tahun 2012 dan 2019. Pada saat itu PT BME juga tidak melampirkan Raperda, oleh sebab itu ia meminta penjelasan apakah itu dokumen lama atau perubahan dari yang sebelumnya.
Ia meminta agar Perda tersebut dapat disempurnakan, karena ia ingin perda tersebut dapat bertahan lama, dan tidak terus menerus melakukan perubahan. Jika perda ini berhasil maka akan menjadi contoh bagi kota lain.
“Kalau berhasil kan kita bisa menjadi contoh, sehingga mereka dapat melakukan studi banding,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut juga tidak menjelaskan apa tugas dari seorang direksi, bagaimana itu RUPS, tapi mereka menjelaskan bahwa itu nanti akan dibahas di anggaran dasar yang bersifat statis, berarti tergantung dari penguasa, dan bisa berubah-ubah.
Menanggapi hal tersebut, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, Bursan mengatakan, pihaknya akan segera memberikan lampiran baik secara langsung ataupun melalui soft copynya secara langsung kepada komisi II.
“Nanti pembahasan selanjutnya kami akan lampirkan dengan detail sebagai perbaikan,” tambahnya. (rm/adv)