spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rawan Banjir, Kandilo Bahari Butuh Perhatian Pemkab Paser

PASER – Kawasan permukiman di Jalan Kandilo Bahari, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Pasalnya, daerah tersebut sejak lama kerap terendam banjir tanpa penanganan konkret.

Dalam waktu tertentu, warga sekitar dibuat waswas khususnya yang dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo. Hal itu terjadi, kala hujan deras yang merendam rumah warga hingga berdampak banjir akibat tekanan air saat mengalami peningkatan curah hujan.

“Januari lalu banjir melanda selama tiga hari berturut-turut akibat intensitas hujan dan tekanan air pada malam hari yang menyebabkan pemukiman warga kawasan Kandilo terdampak banjir,” kata Ketua RT 01, Kelurahan Tanah Grogot, Syahril Arsul.

Menurutnya, faktor pemicu terjadinya banjir yang merendam rumah warga, selain curah hujan dengan intensitas tinggi, masih kurangnya irigasi yang menampung tekanan air akibat persentase yang meningkat.

Penyebab banjir pula disebabkan karena air sungai Kandilo yang mengalami tekanan air dari biasanya sehingga menyebabkan air meluap naik hingga ke daerah pemukiman. Selain itu, kurangnya daerah resapan air dan pepohonan membuat potensi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan.

Warga RT 01, Kelurahan Tanah Grogot, Arbain, turut mengeluhkan hal serupa. Beberapa rumah warga yang terbilang berada di dataran rendah dekat dengan DAS Kandilo kerap menghadapi kondisi banjir dan mengharapkan penanganan khusus.

“Rendahnya dataran pada area kawasan di Jalan Kandilo Bahari, sehingga menyebabkan beberapa rumah warga terendam air,” ungkapnya.

Selain berharap agar penanganan banjir tertangani, Arbain tidak memungkiri perlunya kepedulian warga untuk bersama sama menjaga lingkungan. Salah satu upaya yang diharapkan dapat mengantisipasi banjir dengan mengupayakan gotong royong terhadap kebersihan lingkungan.

“Penting untuk menjaga gorong-gorong dan parit agar tetap terjaga terutama yang harus dijaga yakni kebersihan sampah agar tidak membuang sampahnya ke area kawasan sungai,” ucapnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS