spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Relokasi SMP Negeri 7 Bontang Masuk Perencanaan Tahun 2025

BONTANG – Perencanaan relokasi SMP Negeri 7 Bontang di Tanjung Laut pada tahun ini telah memasuki tahap pematangan lahan. Hal itu diungkapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang saat melakukan peninjauan SMP Negeri 7, Jumat (7/2/2025).

Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, menjelaskan pihaknya akan melakukan riview perencanaan serta harus melakukan peninggian lahan terlebih dahulu karena pemindahannya akan dilakukan di berdekatan dengan SD Negeri 010 Bontang Utara yang berada di Jalan Brokoli, Kelurahan Gunung Elai.

“Lahan SDN 010 itu tinggi jadi kami sama ratakan dahulu di tahun ini,” terangnya.

Luas lahan yang disediakan sekitar 1,5 hektare dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk proses pematangan lahan. Adapun status lahan tersebut adalah milik Pemkot Bontang.

Bambang menjelaskan relokasi SMPN 7 ini sudah diwacanakan sejak lama, mengingat keterbatasan lahan di lokasi sekolah saat ini. Terlebih, bangunan yang digunakan saat ini sebelumnya milik SD Negeri 012 Bontang Selatan. Selain itu, wilayah Satimpo dan Gunung Elai juga belum memiliki sekolah negeri jenjang menengah.

“Pengajuan ini sudah kami ajukan sebanyak 3 kali tapi ditolak. Jadi baru sekarang dilakukan sejak pengajuan di 2013 lalu,” katanya.

Meskipun rencana relokasi sudah ada sejak lama banyak masyarakat yang tidak setuju dengan pemindahan sekolah tersebut. Pasalnya mereka takut tidak tercukupinya kuota untuk menampung murid sekolah dasar di dalam zonasi tersebut.

“Sudah kami kaji terkait zonasi siswa SD yang berada dalam zonasi tersebut tetap dapat tertampung di tiga sekolah negeri lainnya yakni SMPN 2, SMPN 3, dan SMPN 1,” ujarnya.

Pemindahan akan dilakukan bertahap, siswa yang masih bersekolah di sini tetap bisa melanjutkan seperti biasa.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS