BONTANG – Tersangka residivis pencurian inisial JP ditangkap Polres Bontang pada Rabu (8/1/2025). JP ditangkap usai melakukan aksi di dua tempat di Kelurahan Gunung Telihan jalan Pontianak dan Jalan Soekarno-Hatta.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing mengungkapkan pelaku JP merupakan warga Kelurahan Kanaan yang masuk dalam residivis kasus pencurian. Tersangka JP dalam catatan Polres Bontang telah ditahan dengan kasus yang sama 5 kali yakni pada tahun 2004, 2010, 2012, 2017, dan 2022.
Alex mengatakan dalam kronologi, tersangka melalukan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Telihan. Tim Rajawali telah mendapatkan laporan pencurian di TKP ke dua sehingga tim melakukan pengejaran ke pelaku hingga ke Kelurahan Bontang Lestari dengan jarak 20 KM dari lokasi TKP. Dalam keadaan tersudut, pelaku menabrakkan diri ke kedua petugas sehingga menyebabkan dua petugas terluka berat.
“Dua anggota polisi terluka dan pelaku melarikan diri. Tim menangkap pada Kamis, dimana pelaku yang bersembunyi di Pondok kosong di dalam hutan,” kata Kapolres saat konprensi pers, Senin (13/1/2025).
Dari terduga pelaku, diamankan barang bukti satu motor dengan merek Honda Genio dan 15 unit handphone yang juga merupakan hasil pencurian di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengatakan tersangka JP juga melakukan pencurian handphone di sembilan lokasi, dua lokasi di wilayah hukum Kutim.
“Sudah melakukan pencurian di sembilan TKP termasuk di Wilayah Hukum Polres Kutim. Ada dua yang masuk di Kutim,” katanya.
Hari mengatakan barang hasil curian handphone disembunyikan di rumah pelaku dan disembunyikan di kebun.
“Disembunyikan masih di sekitar rumah yakni di atas loteng dan ditimbun di kebun. Kami lakukan penelusuran dan diakui pelaku,” ungkap AKP Hari.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R