spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revitalisasi Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar Minta Pedagang Lunasi Tunggakan

TENGGARONG – Setelah menjalani proses revitalisasi sejak 2023, Pasar Tangga Arung diproyeksikan kembali beroperasi pada akhir 2025 atau awal 2026. Proyek ini ditangani langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) dan kini memasuki tahap akhir. Begitu pun terkait penyelesaian ruang terbuka hijau yang akan mempercantik kawasan pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang pedagang yang akan menempati lapak di gedung baru.

“Hingga saat ini, kami telah mendata 703 pedagang yang berhak mendapatkan lapak. Data ini menjadi acuan utama dalam pembangunan pasar yang dikerjakan Dinas PU Kukar,” ujar Fathullah, Rabu (26/2/2025).

Namun, karena data tersebut telah berusia dua tahun, Disperindag akan membuka pendaftaran ulang guna memvalidasi informasi terkini. Langkah ini diperlukan agar hanya pedagang aktif yang benar-benar masih berjualan yang bisa mendapatkan lapak di pasar yang telah direvitalisasi.

Selain pendaftaran ulang, Fathullah menegaskan pedagang yang memiliki tunggakan retribusi diwajibkan melunasi kewajibannya sebelum bisa menempati lapak baru. Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan retribusi pasar yang mencapai Rp 11 miliar.

“Pedagang yang sejak awal berjualan di Pasar Tangga Arung dan rutin membayar retribusi akan diprioritaskan dalam pembagian lapak. Namun, bagi yang masih memiliki tunggakan, mereka harus melunasi retribusi terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan tempat di pasar yang baru,” tegasnya.

Dengan selesainya revitalisasi ini, diharapkan Pasar Tangga Arung dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih modern, tertata, dan nyaman bagi pedagang serta pembeli. Selain itu, sistem pengelolaan retribusi diharapkan lebih transparan dan tertib, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk segera melakukan pendataan ulang dan melunasi tunggakan retribusi agar bisa berjualan di pasar yang baru yang lebih representatif dan nyaman,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS