spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revitalisasi SD Negeri 020 Sepaku Bagian dari Transformasi Pendidikan di IKN

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan didukung dana CSR dari Yayasan Pendidikan Astra telah melakukan relokasi serta revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 020 Sepaku.

Sebelumnya, pada lokasi lama bangunan SDN 020 Sepaku kerap dilanda banjir setiap musim penghujan. Kini, proses relokasi dan revitalisasi SDN 020 Sepaku telah rampung.

“Kegiatan relokasi dan revitalisasi yang dilakukan sejak 2023 lalu tersebut, kini dinilai telah rampung dan para peserta didik atau pelajar SDN itu telah mulai menempati sekolah baru guna melanjutkan proses belajar,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin.

Bangunan sekolah ini memiliki 12 ruang kelas serta berbagai fasilitas pendukung, seperti laboratorium komputer, laboratorium IPA, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, UKS, koperasi, kantin, musala, dan lainnya. Desain sekolah mengadopsi arsitektur rumah panjang adat lamin Suku Dayak dengan konsep smart building dan green building.

Selain perbaikan infrastruktur, Alimuddin menekankan pentingnya perubahan metode pembelajaran di sekolah ini. Model pembelajaran baru tidak lagi berpusat pada guru melainkan lebih berfokus pada kebutuhan dan partisipasi aktif siswa. Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator yang mendorong siswa untuk lebih mandiri dalam belajar dan memahami materi secara mendalam.

Pada kesempatan itu, Alimuddin menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Pendidikan Astra atas dana hibah yang diberikan, sehingga proyek revitalisasi SDN 020 Sepaku dapat terselesaikan sesuai target.

Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS