spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ringkus Dua Pengedar, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba

SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (11/2/2025), dua pengedar ganja berhasil diringkus di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.

Kedua tersangka yakni wanita inisial HA (22) dan pria inisial TA (22) ditangkap saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan delapan bungkus ganja siap edar dengan berat total 28,42 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja yang disimpan di dalam tas slempang milik tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andi Wibowo.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah salah satu tersangka di Jalan Revolusi.

Hasilnya ditemukan 462 gram ganja yang disimpan dalam sebuah kresek merah beserta timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 490,42 gram ganja,” ungkap Kompol Andi.

Kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS